Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II pada akhir Oktober 2020. Pembayaran termin II mulai disalurkan setelah pembayaran termin I selesai disalurkan secara 5 tahap.
"Target termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Ida menerangkan program bantuan subsidi upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi upah yang mulai disalurkan 30 Juni 2020 ini akan memakan anggaran Rp37,7 triliun.
"Data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,2 juta pekerja atau buruh. Sisa anggaran diserahkan kembali ke bendahara Negara," terang Ida.
Rencananya, BSU akan disalurkan untuk subsidi upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag.
Berdasarkan data Kemenaker per 12 Oktober 2020, BSU tahap I disalurkan kepada 2,48 juta penerima (99,43 persen), tahap II 2,98 juta penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3,47 juta penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2,57 juta penerima (97,20 persen), tahap V sebanyak 427 ribu penerima (69,03 persen).
Foto: Istimewa
Comments