Demi menjaga roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Kebrlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Tujuan diterbitkannya panduan ini, menurut Terawan, adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dalam aturan juga disebutkan jika masih ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama pembatasan sosial skala besar (PSBB) berlangsung maka pekerja juga harus mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja.
"Pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu dan sebagainya untuk mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C," ujar Terawan dalam KMK tersebut dikutip Minggu (24/5/2020).
Selain itu manajemen juga harus memantau dan memperbaharui perkembangan informasi COVID-19 di wilayahnya.
Manajemen harus membentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Pimpinan atau pemberi kerja juga harus memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus yang dicurigai COVID-19 yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas.
Selain itu pemberi kerja diharapkan tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Pemberi kerja juga harus mengatur bekerja dari rumah atau work from home.
"Juga menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah," jelasnya
Di tempat kerja, juga harus dilakukan pengukuran suhu dengan thermogun dan sebelum masuk kerja diterapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
Kemudian juga harus diatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur yang mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh. (Arie Nugroho)
Pemberi Kerja Memfasilitasi Tempat Kerja yang Aman dan Sehat:
• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift.
Comments