Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 25 Oktober 2020. Dalam masa ini, Anies memperbolehkan mall, tempat pariwisata hingga moda transportasi buka dan beroperasi hampir seperti normal.
Dari dokumen PSBB Transisi yang dikutip Minggu (11/10/2020), untuk mall dan pariwisata, Anies memberikan izin jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung sebanyak 50% dari situasi normal.
Begitu pula dengan moda transportasi yang sudah bisa beroperasi dengan normal sesuai dengan aturan awal yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Untuk mobil, Anies menetapkan protokol kesehatan khusus yakni maksimal 2 orang dalam satu baris kecuali satu domisili maka diperbolehkan normal. Wajib memakai masker dan juga harus melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Untuk kendaraan bermotor, saat ini harus tetap wajib menggunakan masker, serta juga melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Untuk tempat ibadah sudah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50% serta tetap diawasi dengan ketat agar bisa menjaga jarak. Sementara itu, khusus untuk ibadah raya, harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.
Sedangkan untuk tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, harus mengikuti ketentuan tentang fasilitas pernikahan. (Arie Nugroho)
Comentarios