Asyik! Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun
- MyCity News
- Sep 24, 2020
- 1 min read

Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun setelah sebelumnya hanya 5 tahun. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian.
PP 51/2020 ini berlaku sejak dibubuhkan tanda tangan Presiden Joko Widodo pada 11 September 2020.
"Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya," tulis PP tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (24/9/2020).
Jumlah permohonan paspor meningkat setiap tahun. Untuk itulah dikeluarkan PP 51/2020 untuk menghemat biaya percetakan.
"Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis."
Ketentuan Pasal 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian sebagai berikut:
Baca Juga: Kamis (24/9/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4.634, Sembuh 3.895, Meninggal Dunia 128
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Al-Hanaan)
Foto: Al-Hanaan
Comments