Anies: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Mulai Melandai
- MyCity News
- Sep 25, 2020
- 1 min read

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sudah berlangsung selama dua pekan. Sesuai janji, Pemerintah kemudian melakukan kajian terkait keputusan tersebut.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui keterangan tertulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
PSBB yang lebih ketat di Jakarta diperpanjang. Artinya berbagai pembatasan yang berlaku selama dua pekan terakhir masih harus ditaati oleh warga Ibu Kota.
Baca Juga:
Restoran tidak boleh melayani pengunjung untuk makan-minum di tempat. Pusat perbelanjaan harus membatasi pengunjung maksimal 50%. Pegawai yang masuk kantor dibatasi maksimal 25%. Denda Rp 250.000 bagi yang tidak memakai masker di tempat umum. Tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang. Dan lain-lain, dan sebagainya, et cetera.
Sebelum PSBB model begini diterapkan, Jakarta memberlakukan yang namanya PSBB Transisi. Ini adalah PSBB yang lebih longgar dibandingkan yang berlaku pada April-Mei.
Seiring pelonggaran PSBB, intensitas kontrak dan interaksi antar-manusia meningkat. Akibatnya penyebaran virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) semakin cepat dan luas. (Arie Nugroho)
Comments