Alasan Polri Larang BEM SI Demo UU Cipta Kerja Besok
- MyCity News
- Oct 7, 2020
- 2 min read

Polri melarang Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demo UU Cipta Kerja besok atau Kamis 8 Oktober 2020 di Istana Negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, izin tak dikeluarkan karena masih Pandemi Covid-19.
"Kami tidak mengizinkan demo masa Pandemi, tidak kami izinkan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Polri berpandangan penyampaian aspirasi secara berkerumun berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19 yaitu klaster demo.
Ia juga menekankan larangan dikeluarkan sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demo secara turun langsung ke jalan pada masa pandemi Covid-19
"Kapolri sudah terbitkan telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo," ujar Awi.
Surat telegram tersebut juga meminta seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.
Polisi mesti mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Petugas diminta melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, disebutkan unjuk rasa dengan cara berkerumun di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Menurut Argo, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan yang utama.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," terang Argo. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments