Ada 24 perubahan kata penghubung 'dan' menjadi 'dan/atau' dalam draf final UU Cipta Kerja yang DPR serahkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), kemarin, Rabu (14/10/2020).
Draf final UU Cipta Kerja adalah draf versi 812 halaman yang sudah dikonfirmasi DPR sejak Selasa (13/10/2020) kemarin. Sehari sebelumnya, ada draf versi 1.035 halaman yang sempat dikonfirmasi DPR sebagai draf final pula. Namun kedua draf tersebut sama-sama muncul seusai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020.
Hasil perbandingan antara draf final versi 812 halaman dengan versi 1.035 halaman memuat perbedaan kata penghubung. Semula kata penghubung yang digunakan adalah 'dan', tapi kemudian diganti dengan 'dan/atau'.
Baca Juga:
Ada 24 penggantian 'dan' menjadi 'dan/atau' dalam draf final versi 812 halaman. Semuanya tersebar di pelbagai halaman antara halaman 64 sampai 456.
Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf final sebelum diubah format memiliki 1035 halaman. Draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman.
Perubahan Draf Final UU Cipta Kerja:
1. Pasal 109, hlm 64
2. Pasal 53, hlm 152
3. Pasal 67, hlm 161
4. Pasal 68, hlm 161
5. Pasal 69, hlm 161
6. Pasal 71, hlm 162
7. Pasal 49 ayat 1, hlm 176
8. Pasal 49 ayat 2, hlm 176
9. Pasal 49 ayat 3, hlm 176
10. Pasal 109 (ada dua kata), hlm 197
11. Pasal 151, hlm 212
12. Pasal 190, hlm 252
13. Pasal 191, hlm 252
14. Pasal 195, hlm 252
15. Pasal 496, hlm 252
16. Pasal 203, hlm 253
17. Pasal 204, hlm 253
18. Pasal 294 ayat 1, hlm 271
19. Pasal 294 ayat 3, hlm 271
20. Pasal 299, hlm 272
21. Pasal 62, hlm 299
22. Pasal 134, hlm 311
23. Pasal 135, hlm 311
24. Pasal 27, hlm 458
Comments