top of page

9.734 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Jakarta, Total Denda Sentuh Rp88 Juta Lebih

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 16, 2020
  • 1 min read

ree

Sebanyak 9.734 orang terjaring Operasi Yustisi lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tercatat, ribuan pelanggaran yang dilakukan terhitung sejak dua hari pelaksanaan operasi yakni pada 14-15 September 2020.


"Jadi, total sanksi 9.734," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, Jakarta, Rabu (16/9/2020).


Ia merinci dari 9.734 pelanggaran tersebut sebanyak 6.279 orang diberikan sanksi sosial, kemudian 2.971 diberi teguran, dan 484 orang dikenakan sanksi berupa denda.



"Nilai denda sudah mencapai Rp88.665.000," ungkapnya.


Nana melanjutkan, operasi ini dilakukan untuk menekan angka persebaran Covid-19 di masyarakat. Sebab, Jakarta merupakan salah satu Ibu Kota dengan angka virus corona yang sangat memperihatikan.



"Jadi ini semuanya untuk masyarakat tujuannya sangat jelas meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk patuh protokol kesehatan. Agar masyarakat tahu bahaya Covid-19. Jadi, untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19," tegasnya.


Ia memastikan pihaknya akan mengedepankan cara-cara yang humanis dan persuasif kepada masyarakat. Namun, hal itu tidak mengurangi ketegasan petugas dalam menegakkan peraturan. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page