top of page
Writer's pictureMyCity News

50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka & Ditahan Atas Kasus Pengrusakan Polsek Ciracas



50 prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka semua telah ditahan.


Kabar ini disampaikan Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko. Dia meyatakan 81 personel TNI dari 34 satuan saat ini telah diperiksa.


"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Letjen Dodik dalam jumpa pers, Rabu (9/9/2020).


Baca Juga:


Puspomad juga melakukan pendalaman terhadap tiga personel. Sementara itu, ada juga anggota TNI yang dikembalikan ke satuannya.


"Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ujarnya.


Peristiwa penyerangan Polsek Ciracas terjadi pada dini hari, Sabtu (29/8/2020). Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar.


Selain Polsek Ciracas, Polsek Pasar Rebo diserang. Tidak hanya kantor polisi, gerobak hingga sepeda motor milik warga juga dirusak. (Arie Nugroho)




1,257 views0 comments

Comments


bottom of page