top of page

48 Perkantoran di Jakarta Ditutup Sementara Akibat Langgar Protokol Kesehatan

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 4, 2020
  • 1 min read

ree

Sebanyak 48 perkantoran ditutup sementara akibat tidak mengindahkan protokol kesehatan selama PSBB jilid II di DKI Jakarta. Sanksi tegas itu diterapkan sejak 14 September 2020 hingga 3 Oktober 2020.


Pendisiplinan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


"Yang ditutup sementara ada 48 perkantoran," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Minggu (4/10/2020).



Ia menegaskan, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP DKI juga menindak tegas rumah makan yang tidak menaati protokol kesehatan. Hal ini terkait kewajiban menggunakan masker hingga membatasi jumlah pengunjung.


"Ada 435 tempat makan yang ditutup sementara," tambahnya.



Yusri meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal penerapan protokol kesehatan di tempat publik. Warga yang melihat pelanggaran protokol kesehatan bisa langsung melaporkannya lewat media sosial ataupun hotline.


"Buat masyarakat yang mengadu akan kita respons secepat mungkin kami akan bergerak ke sana," terangnya. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa



Comments


bottom of page