top of page
Writer's pictureMyCity News

25 Mei, Pegawai BUMN Masuk Kantor

Updated: May 29, 2020



Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengeluarkan surat edaran terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama BUMN. Surat tertanggal 15 Mei 2020 itu berisi tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang dilakukan secara bertahap dengan timeline terencana. Pegawai BUMN di bawah 45 tahun atau pegawai muda bakal masuk kerja pada 25 Mei 2020. Fase I yakni 25 Mei berisi pedoman umum di antaranya rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan dan seterusnya). Karyawan di bawah 45 tahun masuk dan work from home (WFH) untuk di atas 45 tahun. Pada fase ini juga memuat sektor industri dan jasa yaitu pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk. Lalu, pembatasan kapasitas, pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting dan pembatas karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan buka. Fase II 1 Juni berisi sektor jasa retail di mana mal dan toko retail diperbolehkan buka, restoran retail dalam hotel diperbolehkan buka, batasan jumlah pengunjung dan jam buka, serta protokol kesehatan secara ketat. Fase III 8 Juni yakni sektor jasa wisata yang isinya pembukaan tempat wisata, online tiket dan sistem scan, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, batasan jumlah pengujung, serta social distancing. Pada fasa ini juga memuat sektor jasa pendidikan yang isinya pembukaan tempat pendidikan (universitas dan training center), pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang. Fase IV 29 Juni yakni pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah. Lalu, pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Selanjutnya, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat, perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi dan kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat. Fase V 13 & 20 Juli yakni evaluasi fase IV untuk keseluruhan sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, ketentuan itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. "Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," dia memaparkan. "Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBBnya tak berlaku lagi," dia menambahkan. (Arie Nugroho)

6 views0 comments

Comments


bottom of page