top of page

159 Perkantoran di Jakarta Ditutup Sementara Akibat Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 5, 2020
  • 1 min read

ree

Sebanyak 159 perkantoran di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak PSBB jilid II pada 14 September 2020. Seluruh perkantoran tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama 13 hari.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, inspeksi mendadak digelar sejak 14 September hingga 2 Oktober. Dari 856 perkantoran yang diinspeksi, 150 ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.



"Sanksi yang kami berlakukan masih sebatas penutupan sementara. Itu pun cukup efektif karena pelanggaran semakin menurun dari 7,4 persen menjadi 4,5 persen," ujar Andri Yansyah di Jakarta, Senin (5/10/2020).


Ia menuturkan, dari 159 perkantoran, 101 di antaranya terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Perkantoran tersebut tersebar di 5 wilayah, yaitu 45 perkantoran di Jakarta Selatan, 18 perkantoran di Jakarta Barat, 18 perkantoran di Jakarta Timur, 11 perkantoran di Jakarta Utara dan 9 perkantoran di Jakarta Pusat.



"Kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan sanksi administrasi kepada perkantoran pelanggar PSBB," ucapnya.


Kemudian, ada 58 perkantoran ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Perkantoran tersebut tersebar di 5 wilayah Jakarta. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page